Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rampungkan Finalisasi Laporan Akhir Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif 2025

Penyusunan lapkir pencegahan

Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir (Lapkir) Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Akhir (Lapkir) Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 pada tanggal 16–17 Desember 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Puncak Permai Utara II Nomor 21, Surabaya.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 564/PM.01.01/K.JI/12/2025. Dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan, kegiatan ini dihadiri oleh Abdullah Saidi (Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas), Tegoeh (Kepala Subbagian), serta Slamet R. (Staf Sekretariat).

Rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Karina Mardiana, selaku MC kegiatan sekaligus staf Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, peserta menerima arahan dari Indra Purnama Kusuma Hasyim, Kepala Bagian Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

 

Dalam arahannya, Kepala Bagian Pencegahan dan Parmas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan di Sidoarjo pada tanggal 9–10 Desember 2025. Kegiatan finalisasi ini memberikan ruang bagi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk menyempurnakan penyusunan Laporan Akhir Tahun 2025 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025.

 

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka secara daring oleh Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu Jawa Timur dalam menjalankan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Disampaikan pula bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, dalam dua hari pelaksanaan kegiatan ini, fokus diarahkan pada penyusunan dan finalisasi Laporan Akhir Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Antar Lembaga di seluruh kabupaten/kota. Setiap Bawaslu kabupaten/kota diminta menyampaikan hasil penyusunan Lapkir berdasarkan hasil reviu yang telah disampaikan pada kegiatan sebelumnya di Sidoarjo.

 

Pada hari pertama, Koordinator Divisi juga menyampaikan bahwa hasil reviu Laporan Akhir dari kabupaten/kota pada prinsipnya telah selesai dan siap untuk masuk tahap pencetakan.

Agenda utama dari kegiatan ini adalah finalisasi Laporan Akhir. Pada tahap ini dilakukan pendalaman, pemberian masukan, serta pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang masih dalam proses penyempurnaan penyusunan laporan.

 

Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan pihak percetakan untuk memastikan kesiapan pencetakan buku Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025. Seluruh laporan akhir direncanakan untuk disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2025.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur dapat menghasilkan Laporan Akhir yang akuntabel, sistematis, dan sesuai dengan pedoman, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengawasan serta upaya penguatan fungsi pencegahan dan partisipasi masyarakat sepanjang Tahun 2025.

Humas Bawaslu Pamekasan