Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Kawal Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada 2024 mendatang. Pemantapan kepada seluruh jajaran dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN ini, dilakukan oleh Bawaslu dengan menghadirkan para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi dan Kordiv PP/ HPP Bawaslu Kabupaten/ Kota ke Kantor Bawaslu RI di Jakarta (26/11). Hal ini untuk memastikan kesiapan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah dalam mengawasi netralitas ASN. Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus, hadir dalam kegiatan ini.

Narasumber didatangkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN (NKK-NET), Iip Ilham Firman. Dirinya menuturkan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pesta demokrasi serentak nasional 2024 akan tinggi. Berkaca pada jumlah pelanggaran di Pemilihan Kepala Pemerintah Daerah Serentak 2020 sebanyak 917 kasus. Karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan pelanggaran netralitas melalui sosialisasi aturan netralitas melalui media audio-visual, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. Salah satu mitra KASN untuk bisa melakukan ini adalah Bawaslu.

Ditegaskan Iip, sapaan akrabnya, pihaknya (KASN, red.) akan memperkuat kerja sama dengan Bawaslu untuk bisa membantu KASN melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap pelanggaran netralitas KASN di seluruh wilayah NKRI. Apalagi jajaran Bawaslu tersebar hingga ke tingkat daerah bahkan hingga tingkat kecamatan dan desa/ keluarahan. Pihaknya akan sangat berterima kasih bila ada penerusan penanganan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kabupaten/ Kota. Dengan ini KASN mengetahui perilaku para ASN di daerah-daerah, khususnya ketika menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

"Perlu pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar netralitas ASN, serta pemberian sanksi hukum yang tegas pula bagi pasangan calon dan Parpol yang memobilisasi ASN untuk memenangkan pihaknya," papar Iip.

Sementara Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta kepada KASN agar aturan penanganan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan bisa lebih diperjelas. Menurutnya, dalam undang-undang Pemilu dan Pemilihan, pelanggaran netralitas ASN bukan merupakan pelanggaran pemilu yang diatur secara jelas. Dengan tidak diaturnya secara jelas tentang tugas dan kewenangan pengawas Pemilu terhadap penanganan pelanggaran netralitas ASN, bisa menghadirkan resiko hukum bagi pengawas pemilu. Pihaknya berharap penanganan pelanggaran netralitas ASN perlu dilakukan secara sistematis dan komperehensif.

"Tren pelanggaran netralitas ASN selalu mengalami kenaikan, bukan tidak mungkin potensi pelanggaran pada 2024 sangat tinggi, karena terdapat 721 daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022-2023, ini titik rawan mobilisasi ASN," ucapnya.

Cara yang efektif agar hal tersebut tidak terjadi adalah, Ratna menegaskan bahwa tidak ada cara lain kecuali terus bersinerginya antara KASN dan jajararan Bawaslu, memastikan netralitas ASN ini benar-benar netral. Bila ada pelanggaran, Bawaslu dan KASN harus bersinergi pula untuk melakukan tindakan tegas, sebagai efek jera.

Tag
Berita