Lompat ke isi utama

Berita

BERLANJUT, PENGAWASAN DATA PEMILIH DI TENGAH PANDEMI

Pamekasan.Bawaslu.go.id/Pamekasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menyarankan KPU Kabupaten Pamekasan untuk proaktif dalam mengupdate data pemilih dan memaksimalkan media sosial untuk mengkampanyekan pentingnya data pemilih serta mengajak kerjasama Kampus-kampus untuk turut serta dalam menyamapaikan daftar yang belum masuk dalam daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Pamekasan melakukan koordinasi terkait data daftar pemilih berkelanjutan, acara koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari  Surat Edaran Bawaslu  RI nomor 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 Tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan serta Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan nomor 53/RT.02.1.SD/3528/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Khotim Ubaidillah, Koordinator Divisi Pengawasan menanyakan kepada Ibnun Hasan Mahfud Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pamekasan terkait kendala pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. Ibnun menjelaskan bahwa yang menjadi kendala dalam proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah tidak kooperatifnya Disdukcapil dalam memberikan data kependudukan di kabupaten Pamekasan, sehingga KPU kabupaten Pamekasan sendiri kebingungan mencari data kependudukan. "Tidak memberikannya Disdukcapil terhadap data penduduk karena tidak ada MoU antara KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Data Kependudukan" tambah Ibnun Apakah KPU sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Disdukcapil? Tanya Ketua BAWASLU Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi. Kami sudah menyampaikan surat secara resmi tetapi Disdukcapil tidak mau memberikan data karena belum ada dasar dari atas untuk memberikan data tersebut. di Provinsi Jawa Timur hanya ada empat Kabupaten/Kota yang Disdukcapilnya kooperatif, Kabupaten Jombang, Madiun, Kota Kediri, dan Magetan. Jelas Ibnun “Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya dilakukan sekarang saja tetapi akan tetap berlanjut sampai pelaksanaan Pemilu karena ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu” ucap Khotim Ubaidillah
Tag
Berita