Lompat ke isi utama

Berita

Besok, Lapor Pelanggaran Pemilu Cukup Daring

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) semakin dekat dengan rakyat. Dimana pada Pemilu 2024 nanti bila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bawaslu setempat, cukup membuka aplikasi Sigaplapor (Sistim Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan) melalui HP atau PC untuk melaporkannya. Kini Bawaslu kabupaten/ kota se Jawa Timur tengah mempersiapkan segala perangkat untuk mendukung pengoperasian aplikasi tersebut.

"Berdasarkan arahan dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, setelah semua perangkat lengkap akan dilakukan uji coba secara serentak," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus.

Menurutnya, penggunaan aplikasi Sigaplapor ini selain mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, juga untuk membangun penanganan pelanggaran Pemilu yang transparan dan lebih professional. Di dalam aplikasi ini ada beberapa informasi yang dihadirkan antara lain pelaporan secara online, penyajian data sidang dan klarifikasi, status laporan, putusan sidang, serta informasi mengenai penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu di setiap tingkatan.

"Masyarakat khususnya pelapor untuk melihat perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang kita tangani (Bawaslu, red.) cukup lewat HP/ PC nya, tidak perlu datang ke Kantor Bawaslu," tambah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini.

Tag
Berita