Buka Ruang Publik Perdana, Diskusi Hukum Bawaslu Kupas Tuntas Tantangan Politik Uang dan Independensi Pilkada
|
PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 3. Namun, ada yang istimewa pada edisi kali ini. Untuk pertama kalinya, forum diskusi yang biasanya berjalan di lingkup internal ini resmi dibuka secara inklusif untuk publik, Selasa (14/04/2026).
Langkah berani ini diambil untuk menjadikan forum diskusi sebagai ruang pembelajaran yang hidup, sekaligus menguatkan kapasitas pengawasan pemilu dengan melibatkan masyarakat luas.
Dalam arahannya, Pak Warits selaku tokoh pengarah acara menekankan pentingnya menjaga antusiasme. "Peserta harus tetap menjaga semangat dalam mengikuti setiap rangkaian diskusi, sehingga forum ini benar-benar bermanfaat bagi penguatan kapasitas pengawasan di lingkungan Bawaslu," tegasnya.
Dewita Hayu Shintia, yang bertindak sebagai pengantar diskusi, menjelaskan bahwa keterlibatan publik di DHS Seri 3 adalah sebuah momentum penting. Menurutnya, masih banyak ruang pengawasan yang harus dibedah bersama masyarakat, mulai dari aspek pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.
Dipandu oleh Fauzan Adima, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pamekasan selaku moderator, diskusi berjalan dinamis dengan menghadirkan tiga narasumber kompeten:
Ummul Mu’minat (Bawaslu Kabupaten Jember): Menguraikan secara komprehensif mengenai tugas, wewenang, serta struktur kelembagaan Bawaslu.
M. Syamsul (Bawaslu Kabupaten Lamongan): Mengajak peserta merefleksikan sejarah perkembangan Bawaslu dan dinamika pengawasan pemilu dari masa ke masa.
Ahmad Najihin Badry (Bawaslu Kabupaten Kediri): Memaparkan arah kebijakan strategis melalui Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029 sebagai pijakan penguatan ke depan.
Ketiga narasumber sepakat bahwa Bawaslu saat ini menghadapi sejumlah tantangan berat yang membutuhkan rekomendasi strategis, di antaranya:
Penguatan Kewenangan: Perlunya memperkuat taring Bawaslu dalam menindak pelanggaran.
Independensi Anggaran Pilkada: Ancaman konflik kepentingan saat Bawaslu harus bernegosiasi terkait dana hibah anggaran Pilkada dengan kepala daerah petahana (incumbent).
Krisis SDM di Tingkat Desa: Urgensi penambahan personel pengawas hingga tingkat desa, mengingat tingginya beban kerja saat Pemilu yang tidak sebanding dengan jumlah SDM yang ada.
Menjawab Kegelisahan Publik soal Politik Uang Momen paling menarik dalam diskusi ini muncul pada sesi tanya jawab. Zeldi, seorang mahasiswa yang turut hadir, melemparkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas Bawaslu dalam memberantas praktik politik uang (money politics). Ia menanyakan perlunya pendekatan struktural yang lebih kuat untuk mengatasi penyakit demokrasi tersebut.
Menanggapi pertanyaan tajam tersebut, para narasumber memberikan jawaban yang realistis dan terbuka. Mereka mengakui bahwa Bawaslu tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam memberantas politik uang karena adanya keterbatasan wewenang dan sumber daya.
Solusi utamanya? Pengawasan Partisipatif. Bawaslu sangat optimis bahwa jika masyarakat bersedia turun tangan dan aktif mengawasi lingkungannya, upaya pencegahan dan penindakan politik uang akan berjalan jauh lebih efektif.
Diskusi yang padat gizi ini diakhiri dengan kesimpulan dari sang moderator, Fauzan Adima. Ia merangkum bahwa DHS Seri 3 berhasil menjadi ruang dialog yang reflektif, membedah struktur masa lalu hingga merancang strategi Bawaslu di masa depan (Renstra 2025-2029).
Sebagai penutup, Dewita Hayu Shintia memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya acara. Ia menilai materi dari para narasumber tersusun sangat baik, serta memuji peran moderator yang sukses membuat suasana diskusi mengalir hangat, dinamis, dan interaktif. Harapannya, Diskusi Hukum Selasa ini bisa terus melahirkan gagasan-gagasan konstruktif demi demokrasi Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.
# Humas Bawaslu Pamekasan
# Ngereng Awasi