Dialog Interaktif RRI Sumenep: Dorong Penertiban APK yang Melanggar di Pohon, Bawaslu Serahkan Data ke KPU
|
Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - RRI Sumenep menggelar dialog interaktif bertajuk “Etika dan Estetika Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)” yang berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dengan akses daring melalui Zoom. Diskusi ini menghadirkan dua Narasumber, Mukhlis, S.H., M.H., Dosen Hukum Lingkungan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), serta Sukma Firdaus, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dan dipandu oleh presenter Famelia.
Mukhlis mengkritik praktik pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) di pohon-pohon yang tersebar di wilayah Madura. Ia menegaskan bahwa “Pohon-pohon itu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh diganggu perkembangbiakannya. Di peraturan perundangan pun jelas diatur bahwa pohon tidak boleh dipaku, apalagi dipasangi APK dan BK. Saya berharap KPU bisa lebih perhatian akan hal ini dan Bawaslu dapat mengawasi dengan tegas terkait APK/BK yang melanggar.”
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menjelaskan bahwa wewenang penertiban APK dan BK berada pada KPU, sementara Bawaslu bertugas mendata pelanggaran pemasangan APK dan BK. “Kami telah mendata ratusan pohon di Kabupaten Pamekasan yang dipasangi APK dan BK dan menyerahkan seluruh data tersebut kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran lain seperti APK/BK yang terpasang di sekitar lingkungan pendidikan, tempat ibadah, atau area terlarang lainnya juga telah kami sampaikan. Kami menunggu langkah nyata KPU dalam melakukan penertiban,” ujar Sukma.
Melalui pantauan Bawaslu di kecamatan hingga desa, beberapa APK dan BK yang melanggar telah ditertibkan. Sukma menambahkan bahwa mereka terus memantau perkembangan penertiban oleh KPU untuk memastikan area yang melanggar segera dibersihkan.