Diskusi Rutin "Seninan" Staf Divisi PP Jelaskan Prosedur Penanganan Pelanggaran
|
Pamekasan - Sekretariat Bawaslu Pamekasan Gelar Diskusi rutin "Seninan" ke 3 kalinya yang bertempat di Ruang sekretariat Bawaslu Pamekasan. Senin (14/06/2021)
Dalam acara tersebut di hadiri oleh staf semua divisi, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Pamekasan.
Samsudin selaku staf divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran mendapatkan bagian untuk menjadi pemateri dalam diskusi tersebut. Samsudin menjelaskan serta memaparkan secara detail bagaimana prosedur penanganan pelanggaran dalam pilkada dan pemilu.
Dalam penjelasannya "sam" sapaan akrabnya menjelaskan tentang tata cara penerimaan laporan atau temuan, sumber dugaan Pelanggran, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pelaporan penanganan pelanggaran, keterpenuhan syarat formil dan materil, dan alat bukti.
"jadi pada saat penerimaan laporan, Bawaslu mengecek berkas laporan dengan memperhatikan syarat formil dan materil lalu diregister adapun temuan pengawas pemilihan menetapkan temuan tersebut pada rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara kemudian diregister" jelasnya.
Tag
Berita