Lompat ke isi utama

Berita

Divisi P2H Bawaslu Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Pemilihan 2024 di Pamekasan

Divisi P2H Bawaslu Pamekasan hadiri Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Pemilihan 2024 di Pamekasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024

Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten, Abdullah Saidi, beserta staf. (Kamis, 22/08/2024)

Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat KPU, di antaranya Kadiv Data dan Informasi Moh. Halili, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Pamekasan, Panji Kuncoro, Kadiv Teknis,  Tajul Arifin, serta Kadiv SDM Mohammad Amir yang sekaligus membuka acara. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Data dan informasi Se- Kabupaten Pamekasan.

Pada kesempatan tersebut, Kordiv P2H Bawaslu Pamekasan,  Abdullah Saidi, menyampaikan terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Jawa Timur kepada KPU Jawa Timur. Bawaslu kabupaten Pamekasan memastikan adanya saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pamekasan, adapun sebarannya terdapat di dua kecamatan di Pamekasan, yaitu Kecamatan Kota dan Kecamatan Pademawu.

Kadiv Data KPU Pamekasan, Moh. Halili, turut memaparkan regulasi terkait penyusunan DPSHP sesuai dengan Pasal 34 hingga 40 dalam PKPU No. 7 Tahun 2024. Ia juga mengonfirmasi bahwa terdapat saran perbaikan yang dari Bawaslu jawa timur dan telah ditindaklanjuti oleh KPU, serta menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu atas kerjasama yang baik dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

Acara ini menjadi bagian penting dalam upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan transparan, dengan memastikan daftar pemilih yang valid dan akurat di setiap tahapan proses pemilu.