Fenomena TPS 100% Hadir di Pamekasan, Bawaslu Jatim Kupas Tuntas dalam Diskusi Hukum Selasa
|
Pamekasan.bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa Seri 5 secara daring pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema strategis:
“Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024: Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Pamekasan) dalam Penanganan Pelanggaran (Perspektif Yuridis dan Empiris Laporan 004/REG/LP/PB/KAB/16.28/XII/2024 dan Putusan MK RI Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025).”
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan:
- Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan
- Suryadi, Anggota Bawaslu Pamekasan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
Kegiatan ini bertujuan untuk mengupas aspek yuridis dan empiris dari laporan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Pamekasan 2024, khususnya terkait fenomena tingkat kehadiran 100% pemilih di sejumlah TPS, yang kemudian menjadi bagian dari persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Fenomena “100% Hadir” di TPS: Sah, Tapi Menimbulkan Kecurigaan
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa kehadiran 100% pemilih dalam suatu TPS secara hukum bukan merupakan pelanggaran. Namun, fenomena ini menimbulkan kecurigaan di tengah publik dan menjadi perhatian karena dianggap tidak lazim, apalagi jika tidak disertai dokumentasi dan pengawasan yang memadai.
Lebih jauh, diskusi juga mengungkap kondisi sosiologis khas di wilayah Madura, di mana intervensi tokoh lokal dalam proses pemilihan masih menjadi realitas yang kuat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pengawas pemilu.
“Di Madura, pasti terdapat intervensi dari tokoh lokal ketika pemilihan berlangsung. Hal ini membuat teman-teman pengawas di TPS merasa takut atau tertekan dalam menindak pelanggaran yang terjadi,” ujar Suryadi dalam sesi diskusi.
Menutup kegiatan, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ibu Dewita Hayu Shinta, memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota.
“Konsekuensi kita sebagai pejabat publik adalah harus lebih aktif dalam kegiatan pengawasan, terutama pada masa tidak ada tahapan. Pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena tahapan sedang kosong,” tegasnya.
Diskusi ini diharapkan mampu menjadi refleksi bersama bagi jajaran pengawas pemilu, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi praktik-praktik elektoral yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu.
Humas Bawaslu Pamekasan