Hapus Stigma, Lindungi Korban: Bawaslu Pamekasan Ikuti Penguatan Pokja PPKS
|
Pamekasan – Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penguatan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan tema “Kampanye Lapor Berani: Hapus Stigma, Pokja PPKS Melindungi”, Kamis (21/05/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja Bawaslu sekaligus membangun budaya kerja yang aman, suportif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual maupun retaliasi terhadap pelapor.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Pokja PPKS Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati yang menyampaikan materi bertajuk “Memahami Respon Trauma dan Kerangka Dukungan Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu.” Dalam paparannya, Eka Rahmawati menekankan pentingnya memahami respon trauma korban secara utuh dan tidak menyalahkan penyintas atas peristiwa yang dialami.
Ia menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual memiliki respon berbeda-beda ketika menghadapi situasi traumatis, mulai dari melawan, menghindar, membeku hingga kehilangan kemampuan merespon karena tekanan psikologis yang berat. Menurutnya, seluruh respon tersebut merupakan mekanisme alami tubuh untuk bertahan hidup.
Selain itu, disampaikan pula bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman, dukungan sosial, pendampingan psikologis, serta lingkungan kerja yang mampu menjaga kerahasiaan dan martabat korban. Dalam materinya, Eka Rahmawati juga mengingatkan pentingnya menghapus stigma dan budaya menyalahkan korban yang masih sering terjadi di tengah masyarakat maupun lingkungan kerja.
Pada sesi diskusi yang dimoderatori oleh Ria, staf Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Timur, peserta dari berbagai kabupaten/kota menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme perlindungan korban, penanganan korban disabilitas, langkah ketika korban tidak bersedia melapor, hingga upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Pokja PPKS menegaskan bahwa penanganan korban disabilitas pada prinsipnya sama dengan korban lainnya, namun membutuhkan sensitivitas dan pendekatan khusus. Bawaslu juga dapat bekerja sama dengan lembaga penyandang disabilitas, biro hukum pemerintah, serta instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang tepat.
Terkait korban yang tidak bersedia melapor, Eka Rahmawati menegaskan bahwa keputusan melapor atau tidak merupakan hak penuh korban. Pokja PPKS bertugas memastikan korban mendapatkan fasilitas konseling, pendampingan, perlindungan, serta jaminan kerahasiaan identitas. Ia menambahkan bahwa seluruh petugas Pokja nantinya diwajibkan menandatangani protokol kerahasiaan dan konsekuensi etik guna menjaga profesionalitas penanganan kasus.
Dalam penjelasannya, Pokja PPKS juga menegaskan bahwa output penanganan kasus berupa rekomendasi hasil penelusuran dan investigasi yang selanjutnya disampaikan kepada pleno pimpinan. Mekanisme penanganan dapat menggunakan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 terkait administrasi maupun Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 terkait etik.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya membangun kesadaran seluruh jajaran Bawaslu agar tidak meremehkan setiap proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menurut Ketua Pokja, kesadaran tersebut akan melahirkan tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berintegritas.
Dalam penutupan kegiatan, Ketua Pokja PPKS menyampaikan bahwa seluruh pengawas, komisioner, maupun staf Bawaslu akan terus didorong mengikuti pembekalan dan evaluasi terkait PPKS guna memastikan layanan Pokja dapat diakses oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur.
Partisipasi aktif peserta dalam kegiatan ini disebut sebagai bentuk disiplin dan komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang profesional, aman, serta bebas dari kekerasan seksual di lingkungan Bawaslu.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Sam
Editor : Adi