Jelang Penandatanganan Serentak IKU, Bawaslu Pamekasan Perkuat Pemahaman Kinerja
|
PAMEKASAN – Menjelang penandatanganan serentak dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan dan Penandatanganan Serentak IKU Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melalui Zoom Meeting, Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB tersebut menjadi ruang koordinasi untuk memastikan dokumen IKU di tingkat kabupaten/kota tersusun sesuai ketentuan dan dapat ditandatangani secara serentak.
Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, dalam arahannya menekankan pentingnya memahami substansi IKU, khususnya IKU Ketua dan Koordinator Divisi. Menurutnya, pekerjaan dan kinerja merupakan dua hal yang berbeda.
“Pekerjaan dan kinerja itu berbeda. Kinerja adalah sesuatu yang dikerjakan dengan dukungan dokumennya,” jelas A. Warits.
Ia juga meminta seluruh jajaran memastikan dokumen IKU yang akan ditandatangani telah sesuai sebelum pelaksanaan penandatanganan.
Secara teknis, penandatanganan IKU akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Setelah ditandatangani, dokumen akan dipindai dan diunggah melalui tautan yang telah disiapkan Bawaslu RI pada hari yang sama.
A. Warits berharap penandatanganan dapat dilakukan secara langsung. Namun, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Berbagai kendala teknis terkait penandatanganan akan dikoordinasikan melalui PIC, Nikmah.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa template dokumen IKU telah tersedia di Srikandi dan tinggal disesuaikan pada bagian tabel. Dokumen juga harus menggunakan logo Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Kepala Sekretariat (Kasek) diminta memfasilitasi seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan.
Selain itu, terdapat dua jenis Perjanjian Kinerja (Perkin) yang perlu diperhatikan. Pertama, Perkin kelembagaan, yakni Perkin Ketua Bawaslu RI dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta Perkin Ketua Bawaslu Provinsi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedua, Perkin personal, berupa pernyataan kinerja masing-masing pengawas pemilu sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerja individu.
Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Pamekasan memastikan seluruh dokumen IKU dapat dipersiapkan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Adi
Editor : Sam