KERAWANAN CALON PERSEORANGAN PILKADA SERENTAK 2020
|
Pamekasan.Bawaslu.go.id/Pamekasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan mengadakan kegiatan diskusi seputar “Sengketa Proses dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020”. acara Pojok Pemilu Bawaslu kali ini diisi oleh dua narasumber penyelenggara pemilu Kabupaten Pamekasan yaitu, Bapak Suryadi Komisioner Bawaslu Pamekasan dan Bapak Moh. Mansur, Komisioner KPU Pamekasan. live di akun facebook dan instagram Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Selasa,(14/07/2020).
Dalam acara Talk Show tersebut Suryadi, sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menyampakan bahwa, masih banyak orang yang tidak dapat membedakan antara Sengketa proses dan sengketa hasil, pada hal sengketa proses dengan sengketa hasil itu berbeda, dari sesi kewenangannya juga berbeda, sengketa proses menjadi kewenangan Bawaslu dari setiap tingkatan (Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI) sementara sengketa hasil ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa juga menyampaikan kemungkinan kecurangan yang terjadi pada pencalonan perseorangan Pilkada Serentak 2020
“Pada saat menggalang dukungan calon perseorangan itu tentu ada potensi kecurangan, ini adalah masuk indek kerawanan yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilliha Umum bahwa salah satu yang menjadi indikator potensi pelanggaran pemilu adalah pemalsuan dokumen dukungan, bisa jadi mengambil KTP orang lain untuk dijadikan dukungan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sedangkan Mansur, sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan dampak secara hukum apabila melakukan pemalsuan dokumentasi dukungan akan di ancam pidana pemilu sesuai dengan Undang-Undang kepemiluan.
“Di KPU sendiri untuk lolos pencalonan perseorangan ada proses yang harus dilalui, diantaranya proses pertama dimulai dari persiapan persentase dukungan yang diberikan oleh perseorangan, ini basisnya DPT dan sebaran, kedua proses pernyataan dokumen B1kwk yang berisi surat pernyataan dukungan yang dilengkapi KTP dan surat pernyataan pasangan calon yang berisi daftar tabel,” tuturya lebih lanjut
Jika sudah dilaksanakan berlanjut ketahap verifikasi administrasi, jika sudah dinyatakan lengkap dari verifikasi administrasi berlanjut ketahap verifikasi faktual, nah diverifikasi faktual ini nantinya akan diketahui siapa yang mendukung dan yang tidak mendukung, karena diverifikasi faktual sistemnya menggunakan sistem sensus atau orang perorang. “Jika semua proses dilasanakan dengan memenuhi syarat ya KPU menyatakan lolos,” ujar Mantan ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Pamekasan.
Tag
Berita