Ketua Bawaslu Jatim A. Warits Kunjungi Bawaslu Pamekasan: Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Modernisasi Birokrasi
|
Pamekasan, Senin 13 Oktober 2025 — Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan sejumlah hal penting terkait penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja organisasi di jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Pamekasan ini dihadiri oleh Ketua, Kasek, Kasubag, serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Dalam arahannya, A. Warits menekankan pentingnya kabupaten/kota menerapkan bidang penguatan kelembagaan sesuai dengan koordinator wilayah (Korwil) masing-masing.
Beliau menyebutkan beberapa bidang yang menjadi fokus, antara lain:
Literasi Politik,
Hubungan dan Eksistensi Masyarakat,
Modernisasi Birokrasi,
Pengolahan Data,
Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Informasi Hukum,
Peningkatan Kinerja Kelembagaan,
Serta Tata Kelola Keuangan.
A. Warits menjelaskan bahwa meeting bersama Komisi II DPR RI agar melibatkan berbagai pihak eksternal. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman kabupaten/kota dalam implementasi bidang kelembagaan, terutama dalam konteks pengawasan pemilu.
“Kalau di Madura, tata kelola manajemennya bersifat umum, tapi sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana pelaksanaan mandat dilakukan. Misalnya dalam pengawasan, ada dua hal besar: pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Dalam aspek pencegahan, lanjutnya, Bawaslu perlu membangun literasi politik dan hubungan sinergis dengan berbagai pihak eksternal untuk memperkuat kerja pengawasan ke depan. Sedangkan pada penindakan, fokusnya saat ini adalah memperkuat SDM serta menganalisis seluruh kasus pelanggaran dan sengketa yang telah ditangani.
“Jika Bawaslu tidak memperbaiki organisasinya, maka akan sulit berjalan. Agenda kita adalah memperkuat kelembagaan internal agar prinsip kolektif kolegial benar-benar bisa diterapkan,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan tentang pentingnya pembagian peran antara pimpinan dan sekretariat.
Dulu, saat jumlah staf masih sedikit, banyak kordiv yang ikut menjalankan tugas teknis. Kini, dengan bertambahnya pegawai dan kasubag, kordiv harus berfokus pada kebijakan, sedangkan sekretariat bertugas memfasilitasi pelaksanaannya.
“Kebijakan itu hasil rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara. Jadi sekretariat wajib memfasilitasi, dan di luar itu silakan berdiskusi. Jangan lagi berpikir seperti dulu saat jumlah orang masih terbatas,” pesan Warits.
Dengan adanya rancangan program penguatan kelembagaan ini, ia berharap Bawaslu kabupaten/kota terus eksis dan tidak bersifat ad hoc, melainkan semakin profesional dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Humas Bawaslu Pamekasan