Ketua Bawaslu Pamekasan Dorong Efektivitas Jumat Sehati dan Penyelesaian PKS Strategis
|
PAMEKASAN – Bawaslu Kabupaten Pamekasan terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan sinergi lintas sektor melalui Rapat Lanjutan Klepon Cetot ke-12 yang digelar pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus ini membahas penyesuaian pelaksanaan program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian serta percepatan penyusunan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi strategis di Kabupaten Pamekasan.
Mengawali kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Pamekasan menyampaikan apresiasi atas semangat dan kedisiplinan jajaran sekretariat yang tetap hadir dan aktif mengikuti rapat pada siang hari. Dalam pengantarnya, Kepala Sekretariat menjelaskan bahwa agenda utama rapat meliputi pembahasan pelaksanaan program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian, tindak lanjut nota kesepahaman (MoU), serta penyusunan draft perjanjian kerja sama dengan beberapa instansi pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Pamekasan menegaskan pentingnya implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat 12 poin penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu. Namun demikian, mempertimbangkan adanya penyesuaian jadwal kerja serta pelaksanaan Work From Home (WFH), Ketua mengusulkan agar kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian dijadwalkan ulang pada hari Rabu sebagai hari kerja efektif. Langkah ini dinilai akan lebih mendukung optimalisasi aktivitas kesekretariatan dan partisipasi seluruh pegawai.
Selain itu, Ketua juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan pelaporan. Seluruh pelaksanaan kegiatan diminta untuk dilaporkan secara berkala setiap bulan melalui sistem pelaporan yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.
Pada sesi berikutnya, Divisi Hukum menyampaikan perkembangan penyusunan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan tentang Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Mendukung Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Draft kerja sama yang terdiri dari 15 pasal tersebut dibahas secara komprehensif bersama seluruh divisi guna memastikan substansi perjanjian dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Selain itu, rapat juga membahas Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan tentang Penguatan Netralitas Aparatur Pemerintah Desa serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Draft yang memuat 12 pasal tersebut turut dikaji bersama untuk memperoleh kesepahaman dan dukungan dari seluruh divisi.
Menutup arahannya, Ketua Bawaslu Pamekasan menekankan agar penyusunan perjanjian kerja sama dengan instansi lainnya segera diselesaikan. Setelah melalui pembahasan internal, dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan kepada Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk selanjutnya diagendakan pembahasan bersama Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Melalui rapat lanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat efektivitas program kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan organisasi, serta membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan yang semakin profesional, partisipatif, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Adi
Editor : Sam