Lompat ke isi utama

Berita

Kodiv PP Bawaslu Kabupaten Pamekasan Hadiri Rakornas dan Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024

Kodiv PP Bawaslu Kabupaten Pamekasan Hadiri Rakornas dan Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, bersama staf menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) serta Deklarasi Netralitas ASN untuk Pemilihan Tahun 2024. 

pamekasan.bawaslu.go.id., Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, bersama staf menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) serta Deklarasi Netralitas ASN untuk Pemilihan Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 17 September 2024, dihadiri oleh para Gubernur, Pj Gubernur, Bupati, dan Pj Bupati dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk talk show ini, Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa kepala daerah, Pj kepala daerah, maupun calon kepala daerah dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah hingga paling banyak enam juta rupiah,” ujar Puadi dalam Rakornas tersebut, yang membahas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak 2024.

Suryadi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan, menyampaikan harapannya bahwa ancaman pidana penjara dan denda tersebut dapat mencegah para calon kepala daerah melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut,” ungkap Suryadi.

Puadi juga menambahkan bahwa ASN saat ini berada dalam sistem yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan politik, di mana terdapat hubungan sinergi antara presiden atau kepala daerah dengan PNS dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

“Kondisi ini akan menyebabkan ketidaknetralan saat melaksanakan tugas, karena adanya kepentingan politik. Konsep netralitas ASN masih belum sepenuh hati diterapkan, mengingat pentingnya menjaga netralitas mereka agar terhindar dari politik praktis,” pungkasnya.

Rakornas ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjaga netralitas ASN dan memastikan proses demokrasi yang adil serta berintegritas.