Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Bawaslu Pamekasan Hadiri Workshop Penulisan RUU Pemilu

pamekasan.bawaslu.go.id - Pamekasan. Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Bawaslu sebagaimana Perbawaslu 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, maka tupoksi ini akan digunakan untuk memantau dan meninjau peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan Tahapan Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. serta untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur  menyelenggarakan kegiatan Workshop Pembuatan Buku Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 20 Nopember 2020 bertempat di Hotel Aston Sidoarjo, dalam undangan ini hadir sebagai peserta 38 Kabupaten/Kota termasuk juga Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang dalam hal ini di wakili/dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, data dan informasi Bapak Hanafi, S.H.,M.H. Dalam acara workshop tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur menugaskan kepada semua Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk menuliskan artikel tentang kepemiluan, Seperti Pengawasan Kampanye, Penegakan Hukum Pemilu, dan/atau kewenangan Pengawas Pemilu. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengangkat permasalahan yang selalu menjadi trending dan hangat untuk di perbincangkan ketika tahapan Pemilu sudah berlansung, yaitu tentang “Jerat Hukum bagi Pelaku Kampanye Hitam dan Kampanye negative dimana secara umum”. Black campaign menjadi suatu cerminan politik di Indonesia pada saat ini, dimana kampanye dilakukan tidak didasari sesuai dengan undang-undang dan etika yang berlaku. Kampanye merupakan suatu kegiatan dari calon, tim sukses partai atau kelompok-kelompok yang mendukung untuk meyakinkan masyarakat agar mau memilihnya untuk menjabat, dengan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan dilakukan dalam program kerjanya. Kampanye yang positif tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan. Calon atau peserta pemilu serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Akhirnya, di Indonesia fenomena black campaign terjadi karena tanpa disertai data dan fakta yang telah terbukti. Berbeda dengan negative campaign yang disertai bukti dan data yang jelas. Diproduksi dengan harapan untuk memenangkan perolehan suara dalam pemilu. Negative campaign secara rasional ingin mempengaruhi pemilih agar mempertimbangkan pilihannya terhadap para kandidat karena melihat kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing kandidat. Kemudian lebih selektif dan bertanggung jawab atas pilihan yang mereka lakukan. Selebihnya, kampanye negatif dan kampanye hitam memang sulit diantisipasi, dibuktikan dan ditindak terutama di medsos yang memang sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia belakangan ini. Tapi meskipun begitu masyarakat atau siapapun agar tidak melakukan kampanye hitam di medsos, sebab jika terbukti maka aka nada sangsi Pidana yang menunggu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi dan informasi eletronik ancaman bagi pelaku Kampanye Hitam (black campaign) adalah 6 tahun Penjara. Namun jika yang melakukan kampanye hitam tersebut adalah pelaksana, peserta dan tim kampanye, maka ancaman pidana yang mengancam adalah pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Setiap  pelaksana,  peserta,  dan/atau  tim  Kampanye  Pemilu  yang dengan sengaja  melanggar  Larangan  pelaksanaan  kampanye Pemilu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  280  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  huruf c,  huruf  d, huruf  e,  huruf f,  huruf g,  huruf  h, huruf  i,  atau  huruf j dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 2 (dua)  tahun  dan denda  paling  banyak  Rp24.000.000,00  (dua puluh  empat juta rupiah).        
Tag
Berita