Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Hadiri Rapat BDP Di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus, menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Di Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Jawa Timur, yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jalan Tanggulangin 3 Surabaya (19/10). Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Tim Fasilitasi Penanganan Pelanggaran (FPP) Bawaslu Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini, setiap Bawaslu kabupaten/ kota melaporkan secara terperinci terkait Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dikelolanya. Mulai dari BDP yang telah diregistrasi, BDP yang telah dikembalikan/ dikeluarkan, BDP yang ditolak oleh pelapor/ saksi, BDP yang tidak diketahui pemiliknya, BDP yang diumumkan untuk dikembalikan, serta BDP yang telah dimusnahkan. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto mengatakan bahwa Bawaslu berusaha untuk tertib administrasi dalam mengelola barang-barang dugaan pelanggaran tersebut. Sebab barang-barang itu bukan milik Bawaslu, tetapi merupakan barang hasil dugaan pelanggaran yang diamankan oleh Bawaslu kabupaten/ kota se-Jawa Timur. "Karena itu barang-barang tersebut (BDP, red.), harus dikembalikan kepada pemiliknya, diserahkan kepada negara, atau dimusnahkan," tuturnya saat memimpin rapat. Kordiv PP Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menambahkan bila sudah ada mekanismenya dalam perundang-undangan terkait pengelolaan BDP ini. Kapan barang dikembalikan kepada pemiliknya, kapan barang harus diserahkan kepada negara, dan kapan barang harus dimusnahkan, semuanya sudah ada aturan yang mengaturnya. Rapar koordinasi ini selain menerima laporan dari bawah, juga sekaligus pemantapan jajarannya dalam pengelolaan BDP di seluruh Bawaslu kabupaten/ kota se-Jawa Timur.
Tag
Berita