Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Pemahaman Hukum, Bawaslu Provinsi adakan Bimtek Penguatan Pemahaman Hukum Bagi Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

Demi meningkatkan pemahaman hukum bagi staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan sebagaimana amanah ketentuan pasal 15 ayat (2) peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bawaslu nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan bawaslu, bawaslu Provinsi,  Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi berwenang melakukan pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat bimbingan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan data informasi yang belangsung di hotel Aston Banyuwangi Conference Center pada tanggal 27 s.d 28 Nopember 2020, hadir sebagai perwakilan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Akhmad Hairil Anwar, S.H.,M.H (staf Hukum), Slamet Riyadi, S.Pd (Staf Sengketa), Samsudin (Staf Penindakan Pelanggaran). Narasumber pertama pada bimbingan teknis tersebut adalah Muji Kartika Ayu, SH.,M.Fil beliau memaparkan tentang filsafat hukum sangat penting bagi pengawas pemilu disebabkan untuk membantu kita memahami norma hukum tersebut sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan Perudang-undangan, selain itu juga disampaikan ruang lingkup filsafat hukum, premis mayor dan premis minor, metode pemikira filsafats serta manfaat mempelajari ilmu filsafat. Narasumber ke dua adalah Dr. Otong  Rosadi, S.H.,M.H yang memberikan materi tentang Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), dalam materinya beliau menyempaikan  PIH maupun PIH sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan mata kuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. PHI merupakan singkatan dari Pengantar Hukum Indonesia sedangkan PIH pengantar Ilmu Hukum. Sekilas istilah PHI dan PIH nampaknya sama, namun sebenarnya berbeda. Perbedaan mendasar antara PHI dan PIH terletak pada objeknya. Objek PHI adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Dari istilahnya, nampak jelas bahwa PHI (Pengantar Hukum Indonesia) terbatas hanya khusus mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). PHI merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang /aturan /ketentuan /tata hukum yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan PHI, objek PIH (Pengantar Ilmu Hukum) lebih luas, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu (cakupannya lebih luas dan umum). PIH merupakan pengantar untuk memahami arti hukum, permasalahan-permasalahan di bidang hukum, asas-asas hukum, maupun memberikan gambaran atau dasar mengenai sendi-sendi utama dari hukum itu sendiri. Sedangkan hubungan PIH menunjang setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Untuk mempelajari PHI perlu terlebih dahulu mempelajari PIH, sebab pengertian-pengertian dan istilah mendasar tentang hukum diberikan dalam PIH. Sebaliknya, apa yang dipelajari dalam PHI merupakan salah satu contoh konkrit dari apa yang dibahas dalam PIH. Materi selanjutnya Pengantar Hukum kewengan dan Administarsi negara yang di isi oleh Dian Utami Mas Bakar, S.H.,M.H, dalam pemaparannya dijelaskan tentang sumber hokum di Indonesia, sumber hokum formal administrasi Negara serta pengertian pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Selanjutnya materi ke empat di isi oleh M. Syaful Aris, S.H.,M.H yang memberikan materi tentang Pengantar hukum pidana dan hukum acara pidana, dalam penjelasannya  beliau menjelaskan tentang Hukum pidana material dan hukum pidana formil, hokum pidana subjektif serta yang termasuk perbuatan pidana seperti Perbuatan Pidana delik formal, delik material. Delik dolus, Delik culpa, Delik aduan dan Delik politik. Kemudian materi yang terakhir yaitu tentang penulisan hukum yag di paparkan oleh M. Syaiful Aris, S.H.,M.H.,LL.M, beliau adalah dosen Fakultas Hukum Uniar jurusan hukum pemilu, dalam penjelasannya beliau menjelaskan tentang legal opinion yaitu Suatu  catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari hukum terhadap suatau permasalahan yang telah  ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseotrang serta menemukan bagaimana sosusi hukum atas permasalahan tersebut, kemudian tentang sitematika legal opinion, penguasaan dasar hukum dan objektifitas terhadap permaslahan hokum yang timbul dan harus dapat di selesaikan oleh seorang staf bawaslu dalam melakukan kajian hokum dengan bahasa hokum yang jelas serta Penyampaian pendapat hukum secara obyektif justru akan memberikan gambaran yang komprehensif maka akan sangat membantu bagi lembaga Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya.    
Tag
Berita