Membangun Demokrasi Mulai Dari Desa
|
Pamekasan.bawaslu.go.id - Beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan. Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Firdaus, wujud demokrasi paling dekat dan paling langsung di masyarakat adalah Pilkades. Sebab, masyarakat mengetahui langsung siapa saja para calon Kepala Desanya, tahu orangnya, tahu kehidupan sehari-harinya, tahu perilaku kesehariannya, bahkan tahu rumahnya dan bisa bertamu kapanpun.
"Sebagaimana arti demokrasi, yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, ya Pilkades inilah, semuanya dari oleh dan untuk warga desa di sini, ingin desanya baik maka pelaksanaan Pilkades harus baik," katanya.
Hal tersebut disampaikan Sukma saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Madura, dengan tema Kepemimpinan Dalam Islam: Mengawal Pilkades Serentak Pasca Pandemi Di Kabupaten Pamekasan, yang bertempat di Yayasan Nurul Falah Desa Bangkes Kecamatan Kadur Selasa malam (16/11). Sukma menambahkan bahwa bila ingin bangunan demokrasi di bangsa ini baik maka harus dimulai dari pembangunan demokrasi yang baik dari tingkat desa.
Menurutnya, cara membangun demokrasi yang baik di tingkat desa dimulai dari pelaksanaan Pilkadesnya. Pelaksanaan Pilkades yang baik akan menghasilkan pemerintahan desa yang baik pula dalam enam tahun ke depan (satu periode pemerintahan desa). Sebaliknya, pelaksanaan Pilkades yang buruk akan menghasilkan pemerintahan desa yang buruk. Pelaksanaan Pilkades yang baik adalah Pelaksanaan Pilkades yang demokratis.
"Perhatikan asas Pemilu kita yaitu LUBER dan JURDIL, yang artinya Pelaksanaan Pemilu harus Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, dan Jujur, Adil. Asas ini juga harus diterapkan pada Pilkades di sini (Desa Bangkes, red.)," tambahnya.
Diterangkan, asas pertama adalah Langsung; para warga desa harus memilih calonnya secara langsung di TPS tidak boleh diwakilkan. Umum; Pilkades dapat diikuti oleh seluruh warga desa yang memenuhi syarat, tidak boleh ada yang menghalang-halangi warga untuk datang ke TPS. Bebas; warga desa memberikan suaranya sesuai hati nurani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia; suara yang diberikan oleh warga desa bersifat rahasia hanya diketahui oleh dirinya. Jujur; Pilkades harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dari semua tahapannya, tidak boleh melanggar aturan. Asas terakhir adalah Adil; merupakan perlakuan yang sama terhadap para calon Kepala Desa dan semua warga desa yang akan memilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap mereka.
Sukma menutup pemaparannya, bahwa bila asas-asas di atas terterapkan dalam setiap Pelaksanaan Pilkades maka hasil Pilkades akan baik dan memuaskan, karena telah terlaksana secara demokratis. Kehidupan demokrasi desa yang baik, menyebabkan kehidupan demokrasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan negara ini akan baik pula.
Tag
Berita