Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara: Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Pembinaan

Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara: Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Pembinaan

Kegiatan yang di selenggarakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola BMN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Jum'at, 21/06/2024)

pamekasan.bawaslu.go.id, Surabaya, Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jl. Puncak Permai Utara II Nomor 21, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diadakan acara pembinaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola BMN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Jum'at, 21/06/2024)

Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan beserta 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sekretaris Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan sambutan, menyatakan, "BMN itu uang tapi berbentuk barang. Nilainya sama namun sering dianggap rongsokan. Bagaimana cara kita mengelola BMN dengan baik? BMN harus tergolong baik dan kita harus bisa membedakan antara BMN rusak berat dan rusak ringan. Selain itu, mekanisme penghapusan BMN yang sudah tergolong rusak berat juga harus dipahami karena memiliki prosedur tersendiri mulai dari perencanaan hingga penghapusan."

Beliau juga menambahkan, "Sebagai KPB, saya titip BMN kita, karena jika pengelolaan BMN tergolong baik maka akan mendukung penggunaan anggaran kita berikutnya. Sebaliknya, jika pengelolaan BMN tidak baik, maka akan mempengaruhi laporan keuangan kita. Harus ada serah terima BMN. Kemarin kabupaten/kota mendapatkan mobil operasional, itu wajib ada serah terima sebagai bukti pengelolaan BMN yang baik, walaupun mobil operasional tersebut bentuknya sewa tetap menggunakan anggaran negara. Label BMN kabupaten/kota se-Jawa Timur sudah lengkap, namun tidak adanya daftar inventaris ruangan di kabupaten/kota termasuk juga di kantor kita provinsi.”

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan konsolidasi terkait pengelolaan BMN di Jawa Timur agar semakin membaik, serta melakukan pemantauan BMN secara periodik mulai tanggal 13-25 Mei 2024 yang dilakukan oleh provinsi ke Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi.

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Natasya, PJ BMN RI, yang menjelaskan bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Langkah-langkah yang harus dipersiapkan dalam pengelolaan BMN (wajib) meliputi:
- BAST BMN antara penyedia dengan KPB, antara KPB dengan PPK, dan antar PPK dengan pengguna barang.
- BAST BMN diperbarui setiap 1 tahun sekali.
- BAST pindah tangan (pemakai).
- Dokumentasi serah terima barang.
- Label barang yang meliputi kode barang dan NUP.
- Daftar Barang Ruangan (DBR).

Materi kedua disampaikan oleh Ibu Hanif, PJ BMN RI, yang membahas pemanfaatan BMN sesuai dengan PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara. Pemanfaatan tersebut mencakup sewa, pinjam pakai, KSP, KSPI, dan pemindahantanganan BMN. Selain itu, pemindahantanganan BMN diatur dalam PMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahantanganan Barang Milik Negara yang mencakup penjualan (lelang), hibah, dan penghapusan BMN sesuai dengan PMK No. 83/PMK.06/2016 tentang Pemusnahan Barang Milik Negara.

Dengan adanya acara ini, diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dapat semakin baik dan teratur.