Lompat ke isi utama

Berita

PEMANTAU BERSATU, AWASI PEMILU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan kegiatan bersama kepada para relawan pemantau dalam acara gathering pengawasan Pemilu 2019 di salah satu kafe di Pamekasan, Minggu (14/04/2019). Acara pemantau gathering yang dihadiri perwakilan pemantau dari HMI, GMNI, JPPR, LIRA, PA, dan Alumni GMNI itu mengambil tema "Pantau, awasi, laporkan". Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa, pertemuan ini sebagai upaya untuk menguatkan soliditas antara Bawaslu dan para pemantau pemilu. "Kedepan mari kita bersinergi, bertemu baik, satu komando untuk mengawasi Pemilu 2019 mendatang agar terlaksana dengan baik. Dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya. Pihaknya juga berharap, para relawan pemantau yang tergabung dan sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI itu bersatu padu untuk mengawasi Pemilu 2019 yang akan digelar pada 17 April mendatang dengan baik sesuai tugas dan fungsi dari para relawan pemantau itu sendiri. Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pamekasan Khotim Ubaidillah, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah terakreditasi dari Bawaslu (pada 1 angka 5). "Tugas pokok dan fungsi relawan pemilu diantaranya, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan pemilu, memantau proses pemungutan suara dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara," ucapnya. "Kemudian menyampaikan temuan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepala Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota," katanya menjelaskan. Lebih lanjut, Ubed sapaan akrab Khotim Ubaidillah itu menjelaskan bahwa relawan pemantau pemilu juga memiliki hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 19 Perbawaslu No 4 Tahun 2019. Untuk diketahui, dari keenam organisasi yang sudah tergabung sebagai relawan pemantau pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan kurang lebih sebanyak 530 orang.
Tag
Berita