Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Hitung Suara Ulang Pasca Putusan MK: Bawaslu Pamekasan Temukan Kekurangan Penjagaan Gudang Logistik KPU

Pengawasan Hitung Suara Ulang Pasca Putusan MK

Bawaslu Pamekasan melakukan pengawasan terhadap proses hitung suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024.

pamekasan.bawaslu.go.id, Pamekasan – Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, bersama anggota melakukan pengawasan terhadap proses hitung suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024. Hasil pengawasan ini menunjukkan adanya beberapa temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. (Selasa, 11/06/2024).

Menurut Sukma, hasil pengawasan pada Tanggal 11 Juni 2024 menunjukkan bahwa tidak ada petugas dari KPU Kabupaten Pamekasan yang menjaga Gudang Logistik KPU Kabupaten Pamekasan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan logistik Pemilu yang sangat krusial pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tidak menemukan adanya petugas dari KPU Kabupaten Pamekasan yang menjaga Gudang Logistik KPU Kabupaten Pamekasan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sukma. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan pengawasan dan penjagaan untuk memastikan integritas proses hitung ulang suara.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan akan segera memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk memastikan pelaksanaan hitung ulang di 15 TPS di Dapil 2, yang terdiri dari 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo, dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Dari temuan ini, kita akan sampaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan untuk menjaga gudang logistik ini dengan aman 24 jam sampai hitung ulang ini terlaksana,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Pamekasan sebagai wujud transparansi. “Kita juga akan sampaikan ke KPU Kabupaten Pamekasan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pamekasan apabila KPU Kabupaten Pamekasan hendak memasuki gudang logistik tersebut sebagai wujud transparansi pasca putusan MK,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses hitung suara ulang dapat berlangsung dengan baik dan transparan, memastikan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu tetap terjaga.