Lompat ke isi utama

Berita

Penyelidikan Bawaslu Pamekasan Terhadap Gus Miftah Dihentikan: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Penyelidikan Bawaslu Pamekasan Terhadap Gus Miftah Dihentikan: Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan secara resmi menghentikan penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang melibatkan pendakwah ternama, Gus Miftah alias Miftah Maulana Habiburrahman. 

pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan - Bawaslu Kabupaten Pamekasan secara resmi menghentikan penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang melibatkan pendakwah ternama Miftah Maulana Habiburrahman yang di kenal dengan sebutan Gus Miftah. Bawaslu Pamekasan juga sempat mendapatkan masukan dari Bawaslu Sleman mengenai kasus ini. "Berdasarkan hasil rapat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), diputuskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkap Sukma.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Tirta Firdaus, pada Senin (15/1/2024). Menurut Sukma, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan serta pemeriksaan terhadap enam individu yang terlibat.

Dengan demikian, karena baik Gus Miftah maupun Khairul Umam tidak termasuk dalam tim kampanye, Sukma menambahkan, kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi subjek hukum yang diperlukan. "Kesimpulannya, hasil rapat bersama Gakkumdu menunjukkan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pelanggaran," tutupnya.

Sukma menyebut bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana karena Gus Miftah bukan bagian dari tim kampanye pasangan calon mana pun. "Kami juga telah meminta keterangan dari Ketua KPU Pamekasan untuk memastikan status Gus Miftah. Setelah diselidiki, kami juga memeriksa apakah pemilik rumah, Khairul Umam, merupakan anggota tim kampanye, dan ternyata tidak," jelasnya.