Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Pamekasan Adakan RDK

Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan. Demi peningkatan pengetahuan tentang hukum pemilu dan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengadakan Rapat kerja Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum Terhadap Staf Bawaslu Kabupaten Pamekasan”, dalam acara yang bertempat di ruang rapat Bawaslu kabupaten Pamekasan, ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bapak Abdullah Saidi,  M.Pd.I dalam sambutannya berpesan kepada semua staf Bawaslu Pamekasan agar semua staf belajar dan tidak terpaku kepada satu divisi saja, sehingga menjadi bekal ilmu yang baik untuk peningkatan kualitas SDM nantinya. dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) bapak Muhammad Miftahul Huda, S.H.,M.H. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan system pemilu yang ada di Indonesia saat ini masih belum bisa untuk meniru Negara-negara maju yang system pemilunya sudah electoral college (suara elektoronik), hal ini disebabkan secara wilayah dan SDM Indonesia belum siap untuk melaksanakan system pemilu electoral college seperti di Negara-negara maju. Lebih lanjut dalam system pemilu di Indonesia sering di temukan pelanggaran-pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa pemilu, hal ini membutuhkan peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan juga sebagai mediator dalam menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran tersebut. Peran staf Bawaslu sangatlah penting dalam menunjang atau sebagai supporting system dalam penyelenggaran pemilu. untuk itu dalam memahami suatu aturan harus jeli dan bisa membedakan antara hukum publik dan hukum privat serta asas hukum yang ada di Indonesia seperti untuk undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, undang-undang tersebut termasuk asas hukum lex specialis derogate legi generali (undang-undang yang sifatnya khusus mengalahkan undang-undang yang sifatnya umum), Sehingga dalam menjalankan asas hukum tersebut tercapai kepastian hukum dan keadilan. Selanjutnya narasumber juga mengingatkan kepada semua penyelanggara pemilu agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Negara dan tidak terjerumus kepada gratifikasi karena akan berakibat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam undang-udang pemberantasan korupsi.
Tag
Berita