Lompat ke isi utama

Berita

“Pilkada Serentak di tengah Pandemi siapa yang di Untungkan?” Ini penjelasan Hanafi, SH.MH.

PAMEKASAN.BAWASLU.GO.ID - Selasa tanggal 29 September 2020, Komunitas Mahasiswa Hukum Islam Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura menyelenggarakan Acara Kajian rutin Via Google Meet dengan tema “ Pilkada Serentak Ditengah Pendemi, Siapa Pihak yang di Untungkan,”., acara tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bapak, Hanafi, S.H.,M.H. Dalam penjelasannya Bapak Hanafi memaparkan bahwa penilaian siapakah pihak yang paling di untungkan dalam penyelenggaran Pilkada serentak di tengah pandemi bukanlah kewenangan Bawaslu ataupun KPU, hal ini disebabkan KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara Pemilu dan mengomentari hal tersebut merupakan kesalahan etik bagi penyelenggara pemilu, adapun menilai siapakah pihak yang paling di untungkan pada penyelengaraan pilkada serentak ditengah pendemi hal itu bisa dilakukan oleh pengamat politik dan/atau  akademisi yang berkompeten ataupun berpengalaman di bidang kepemiluan. Lebih lanjut dalam kajian rutin tersebut, bapak Hanafi menguraikan tentang tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaan terhadap peserta pemilu yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dengan cara berkerumun, mengadakan rapat umum, karnaval, kegiatan olahraga, bazar dan kegiatan lainnya yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar, semua hal tersebut diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selajutnya jika dalam hal peserta pemilu, tim kampanye dan/atau relawan tetap tidak mengindahkan larangan dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan, Bawaslu berwenang untuk memberikan peringatan, membubarkan acara tersebut,atau memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Selain jenis pelanggaran tadi Bawaslu juga berwenang dalam memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran pidana kepada pihak kepolisian apabila didalam kajiannya sudah memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran pidana pimilu. Sebagai penutup, bapak Hanafi berpesan kepada semua mahasiswa baru Universtas Trunojoyo agar menjaga idialisme sebagai mahasiswa serta menjadi agen perubahan dalam bidang kepemiluan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bawaslu dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan.
Tag
Berita