Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Tindak Lanjut Pelaporan LHKAN Tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid

Pamekasan.bawaslu.go.id., Jakarta - Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait tindak lanjut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan pembaruan data wajib LHKAN tahun 2024. Acara ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 29 September hingga 4 Oktober 2024, bertempat di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan Bawaslu, mulai dari kepala bagian, sub bagian, perwakilan dari provinsi, kabupaten/kota, Panwaslih. Selain

Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait tindak lanjut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan pembaruan data wajib LHKAN tahun 2024. 

Pamekasan.bawaslu.go.id., Jakarta - Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait tindak lanjut pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2023 dan pembaruan data wajib LHKAN tahun 2024. Acara ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 29 September hingga 4 Oktober 2024, bertempat di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan Bawaslu, mulai dari kepala bagian, sub bagian, perwakilan dari provinsi, kabupaten/kota, Panwaslih. Selain itu, turut hadir PIC pelaporan LHKPN dan LHKAN dari seluruh provinsi, kabupaten/kota, serta Panwaslih se-Indonesia.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Fuadi, memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakernis tersebut. Dalam sambutannya, Ichsan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN dan LHKAN, terutama di tengah persiapan menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah. "Saat ini, kita memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyampaian LHKPN dan LHKAN. Harapan kami, pelaporan tahun 2023 bisa segera diselesaikan demi kepatuhan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Semua pihak yang diberikan tugas harus berperan aktif untuk memfasilitasi, memonitor, dan mendorong kolega yang wajib melapor," tegas Ichsan.

Fuadi juga mengingatkan bahwa target kepatuhan pelaporan LHKPN harus mencapai 100% pada tahun 2024. "Per 30 September, kepatuhan baru mencapai sekitar 90%, dan masih ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pelaporannya," tambahnya.

Abdul Bari, Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi khusus kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan atas kepatuhan mereka dalam melaporkan harta kekayaan. "Alhamdulillah, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melaporkan harta kekayaannya secara lengkap. Ini adalah contoh yang baik ," ungkap Abdul Bari.

Pelaksanaan Rakernis ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2023, serta Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan mempercepat dan memperbaiki pelaporan LHKPN dan LHKAN serta meng-update data wajib yang menjadi tanggung jawab para peserta.

Dengan adanya Rakernis ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan seluruh peserta terhadap kewajiban pelaporan dapat semakin meningkat, sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat integritas aparatur negara.