Rapat Koordinasi Pelaksanaan PDPB IV Bawaslu Kabupaten Pamekasan
|
Pamekasan.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) IV, Rabu (03/12/2025), di Aula Kantor Bawaslu Pamekasan, Jalan Purba No. 24. Kegiatan ini dihadiri Pengadilan Negeri Pamekasan, Kesbangpol, TNI, Polri, Komisioner KPU Pamekasan, serta pejabat terkait dari Dispendukcapil dan para staf Bawaslu.
Pertemuan ini bertujuan melakukan sinkronisasi data pemilih, memastikan ketepatan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta mempersiapkan keakuratan data jelang persiapan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025.
Dalam sambutannya, Abdullah Saidi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara konsisten.
Bawaslu juga melaporkan bahwa beberapa hari sebelumnya telah dilakukan pengawasan Coklat Terbatas (COKTAS) yang digelar KPU, dan hasilnya akan disinkronkan dalam pleno KPU mendatang.
Bawaslu mengingatkan kembali temuan Pemilu 2024, di mana pemilih yang sudah meninggal masih tercatat di DPT, serta kasus warga yang berpindah domisili namun masih terdaftar di dua kabupaten.
Perwakilan TNI menyampaikan bahwa lembaganya akan mendukung penyediaan data anggota, namun menegaskan bahwa akurasi data banyak ditentukan oleh RT/RW dan perangkat desa.
Dengan sistem yang sudah banyak berbasis online, TNI berharap proses koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dapat berjalan lebih cepat dan tepat.
Dispendukcapil Pamekasan mendukung penuh upaya pemutakhiran data pemilih. Mereka menjelaskan bahwa Dukcapil telah menyiapkan aplikasi pelayanan di tingkat desa untuk memudahkan warga memperbarui data ada tiga data prioritas yang menjadi fokus yaitu Pindah, Datang, dan Meninggal. Masyarakat saat ini sangat antusias memasukkan data baru, terutama pemilih pemula, karena sering dikaitkan dengan bantuan sosial, sehingga mempermudah pendataan tetapi jika meninggal dan pindah jarang sekali dilaporkan.
Pengadilan Negeri menegaskan bahwa sejak aturan baru diberlakukan, pengadilan tidak lagi mengeluarkan putusan terkait pencabutan hak pilih. Apabila ada kebutuhan pencabutan hak politik, lembaga yang berwenang untuk berkordinasi.
Kesbangpol juga menambahkan agar Koordinator Camat se-Kabupaten Pamekasan turut diundang dalam kegiatan rapat koordinasi data pemilih seperti ini, karena mereka dinilai paling mengetahui dinamika kependudukan di lapangan.
KPU Pamekasan menyampaikan beberapa poin penting bahwa KPU tetap menjalankan program pemutakhiran data pemilih meskipun tidak dalam tahapan Pemilu. dalam kegiatan Coktas pemutakhiran data pemilih Bawaslu dinilai sangat aktif melakukan pengawasan, baik langsung maupun melalui berbagai media komunikasi. KPU menyoroti adanya 399 pemilih berusia lebih dari 100 tahun yang masih terdaftar, sehingga memerlukan verifikasi bersama. Salah satu kendala besar adalah penghapusan pemilih meninggal yang tidak memiliki surat kematian, sehingga terkadang petugas harus mengecek langsung hingga ke pemakaman. Data pemilih berkelanjutan akan ditetapkan melalui Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV yang insyaallah pada 8 Desember 2025, dan proses pemutakhiran akan terus berjalan hingga menjelang tahapan Pemilu 2029. jika ditahun ini belum ada masukan atau tanggapan seputar pemutakhiran data pemilih bisa disampiakan ditahun yang akan datang.
Rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya komunikasi lintas lembaga untuk memastikan keakuratan data pemilih di Kabupaten Pamekasan.
Bawaslu dan KPU sepakat bahwa pemutakhiran data tidak boleh berhenti hanya pada tahap pleno, melainkan harus berkelanjutan dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten.
Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan pemilih yang memenuhi syarat benar-benar tercatat, dan pemilih TMS dapat segera diperbaiki, sehingga kualitas Pemilu mendatang semakin baik dan terpercaya.
Humas Bawaslu Pamekasan