Satu Langkah Menuju Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Pamekasan Cetak Pengawas Partisipatif dari Berbagai Elemen Masyarakat
|
PAMEKASAN – Bawaslu Kabupaten Pamekasan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat demokrasi melalui penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (30/7/2026), mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu Tahun 2029 yang Bermartabat."
Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan implementasi dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif serta Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PM.06/JI/06/2026 tentang Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari berbagai unsur strategis, di antaranya mahasiswa yang mewakili organisasi ekstra kampus seperti GMNI, PMII, HMI, IMM dan organisasi kemahasiswaan lainnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan, organisasi kepemudaan, komunitas penyandang disabilitas, serta mahasiswa magang Universitas Madura (UNIRA). Turut hadir pula seluruh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang diberi amanah untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu, tidak hanya melalui fungsi pengawasan, tetapi juga dengan membangun literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, demokrasi yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat memiliki kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi yang tinggi. Oleh karena itu, pengawasan pemilu tidak dapat dibebankan kepada Bawaslu semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Pada akhirnya, pemilu dan demokrasi harus dipahami sebagai bagian dari literasi demokrasi yang perlu terus dikembangkan. Demokrasi tidak hanya dibangun oleh kelompok yang kuat, tetapi oleh masyarakat yang memiliki kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi yang tinggi. Membangun demokrasi bersama rakyat merupakan kunci utama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan," tegas A. Warits.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh lima pimpinan Bawaslu Kabupaten Pamekasan sesuai bidang tugas masing-masing. Berbagai materi yang disampaikan meliputi fungsi pengawasan pemilu, strategi pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.
Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan kritis mengenai berbagai persoalan kepemiluan, mulai dari ruang lingkup kewenangan Bawaslu, penanganan informasi viral yang diduga berkaitan dengan pelanggaran pemilu, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan verifikasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam sesi tanya jawab dijelaskan bahwa kewenangan Bawaslu berfokus pada pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai amanat undang-undang. Terhadap informasi atau video yang beredar di masyarakat, Bawaslu melakukan penanganan berdasarkan fakta, bukti, tahapan pemilu, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses kajian secara objektif sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran.
Selain itu, narasumber juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki empat fungsi utama, yakni melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, melakukan penindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Keempat fungsi tersebut menjadi fondasi dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia.
Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu menjadikan partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilu. Karena itu, peserta diharapkan mampu memahami materi yang disampaikan dan menjadi bagian dari pengawas partisipatif di lingkungan masing-masing.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Pamekasan berharap seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya demokrasi yang sehat sekaligus menjadi bekal bersama dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat, jujur, adil, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Adi
Editor : Sam