Serap Aspirasi Untuk Revisi UU Pemilu, Wakil Ketua badan legislasi DPR RI Ach. Baidawi Kunjungi Bawaslu Pamekasan
|
PAMEKASAN - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menerima kunjungan kerja dari Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saudara H. Ach. Baidowi dari Daerah pemilihan IX Madura. Acara Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua ke lembaga penyelenggara pemilu, sebelum berkunjung ke Bawaslu kabupaten Pamekasan wakil Sekjen Partai Berlambang Kabah ini juga berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Kamis (09/01/2020).
kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 dan serap aspirasi untuk mendapatkan masukan dari penyelenggara pemilu sebagai bahan regulasi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020.
“Maksud Kedatangan kami disini sebagai wakil ketua badan legislasi yg mengurusi tentang regulasi diantaranya tentang kepemiluan, yaitu untuk monitoring dan evaluasi sebagai bahan untuk penyerapan aspirasi sekaligus penyusunan regulasi UU kepemiluan kedepan. perlu juga kami informasikan bahwa pemilu di pamekasan berjalan aman dan lancar meskipun ada penghitungan ulang di 2 Kecamatan.” ucap Ach. Baidowi di dalam sambutannya.
“Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang melaksanakan pemilu terpanjang di dunia, karena Kabupaten atau Kota yang lain sudah selesai proses tahapannya bahkan sampai rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu kabupaten Pamekasan masih menerima pelimpahan laporan pelanggaran pemilu yang merekomendasikan KPU RI untuk melakukan pembukaan kotak surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pamekasan, tetapi hasil dari itu tidak dilaksanakan oleh Komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) karena tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi.” Pungkasnya menutupi sambutannya.
Disela sambutan, Achmad Khairil Anwar staff Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyampaikan permasalahan dalam UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait ketentuan pidana pemilu kepada aparatur sipil negara yang tidak ada sanksinya padahal dalam pasal ada larangan dalam undang-undang pemilu.
Abdullah Saidi Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyampaikan harapannya kepada Ach. Baidowi selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI terkait keadaan kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang sampai saat ini masih pinjam kepada lembaga lain, berharap kantor Bawaslu kabupaten Pamekasan bisa mendapatkan kantor yang permanen.Tag
Berita