Sinkronkan IKU dengan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pengawas Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu dengan tema “Sinkronisasi Kinerja Individu dengan Road Map Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Bawaslu”. Kegiatan strategis ini berlangsung pada 12–14 Desember 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh pimpinan dan pejabat struktural Bawaslu RI serta ditutup oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Kegiatan ini dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal, para pejabat Bawaslu RI, serta peserta dari Koordinator Divisi SDMO dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Ketua dan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan Pemilu tahun 2025. Evaluasi ini menjadi pijakan penting untuk menyusun arah kebijakan, inovasi, serta penguatan kapasitas pengawasan yang lebih efektif, profesional, dan adaptif pada tahun 2026. Selain evaluasi, pimpinan Bawaslu RI juga memberikan pengarahan strategis, motivasi, serta dorongan inovasi agar seluruh jajaran pengawas pemilu mampu meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan.
Melalui pemaparan materi dan diskusi mendalam, ditegaskan sejumlah pokok kebijakan terkait IKU Pengawas Pemilu, antara lain:
Peningkatan kinerja, profesionalitas, dan akuntabilitas Anggota Bawaslu di semua tingkatan memerlukan standar ukuran kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala, baik pada tahapan maupun non-tahapan pemilihan umum.
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan instrumen penting sebagai tolak ukur pencapaian kinerja yang selaras dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota harus didukung oleh daftar IKU yang komprehensif, dengan mempertimbangkan dinamika tahapan dan non-tahapan pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan IKU Pengawas Pemilu sebagai standar penilaian kinerja resmi bagi seluruh jajaran Bawaslu di semua tingkatan.
IKU Pengawas Pemilu selanjutnya digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilihan umum. Dengan penerapan IKU yang terintegrasi dengan road map reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pengawasan pemilu yang akuntabel, profesional, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Humas Bawaslu Pamekasan