Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pamekasan: Sinkronisasi Visi Misi Calon Bupati dengan RPJPD
|
Pamekasan.bawaslu.go.id., Pamekasan,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya membahas tentang penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Acara yang di hadiri oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan bertujuan untuk untuk memastikan bahwa visi dan misi calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pamekasan (Kamis, 08/08/2024).
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang telah mengawal rapat pleno di tingkat desa. Mahdi juga mengingatkan Partai Politik untuk tidak menunda pendaftaran calon hingga akhir masa pendaftaran. "Kami berharap partai politik mendaftarkan calon sebelum tanggal terakhir, sehingga jika ada kekurangan dalam kelengkapan administrasi, masih ada waktu untuk memperbaikinya," ujar Mahdi.
Acara yang diadakan di Aula Barat Kantor KPU Pamekasan ini menghadirkan pemateri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dengan peserta para Ketua Partai Politik se-Kabupaten Pamekasan, instansi Pemerintah, dan PPK se-Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bapperida, Sigit Priyono, menyampaikan bahwa RPJPD masih dalam tahap rancangan dan sedang dibahas oleh DPRD, yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan verifikasi faktual. "Kami mengimbau partai politik untuk mendaftarkan calonnya lebih awal dan mengisi buku tamu sebelum pukul 23:59 WIB di hari terakhir pendaftaran," kata Sukma.
Pihaknya juga menjelaskan persyaratan penting lainnya seperti syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pada Pemilu terakhir untuk dapat mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memastikan keaslian ijazah dan integritas calon.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat mempersiapkan Partai Politik dan bakal calon secara matang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Tahun 2024.