Lompat ke isi utama

Berita

Suryadi Dorong Sinergi Penegakan Hukum melalui Buku Saku Pidana di Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Jatim

Suryadi Dorong Sinergi Penegakan Hukum melalui Buku Saku Pidana di Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Jatim

Pamekasan.bawaslu.go.id., Madiun - Dalam rangka menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu bersama Kejaksaan dan Polres se-Provinsi Jawa Timur di Aula Kantor Bawaslu Kota Madiun, (Jumat, 27/09/2024).

Acara ini dibuka oleh Ibu Luciana Martina Bilem, Kabag PP PS Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya pemahaman bersama tentang ketentuan pasal 187. "Ketentuan pasal 187 ini harus kita pahami bersama tentang siapa objek hukum serta unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan tersebut," ujarnya. Luciana berharap kolaborasi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah.

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan, memberikan saran agar Bawaslu Provinsi menerbitkan buku saku mengenai pengertian pasal pidana. "Hal ini penting agar kita memiliki satu pemahaman, karena tanpa buku saku, penanganan pelanggaran di masing-masing kabupaten bisa berbeda," jelasnya. Ia menambahkan bahwa tidak semua koordinator divisi PP berlatar belakang hukum, sehingga buku saku tersebut akan membantu dalam memastikan keseragaman dalam penegakan hukum.

Acara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan, serta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Kehadiran semua pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan pemilu yang bersih dan adil, serta menegakkan hukum dengan transparan dan tanpa diskriminasi.