Lompat ke isi utama

Berita

Talk Show Bawaslu Pamekasan ke-2, Seputar Pemetaan Pelaksaan Pemilu Berskala Nasional dan Lokal

Pamekasan.bawaslu.go.id/ Pamekasan, Hari ke-15 bulan ramadhan tidak menyurutkan semangat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan dalam melakukan kegiatan diskusi diacara Talk Show Pojok Pemilu live on akun Instagram dan Facebook Bawaslu Pamekasan. Talk Show ke-2 yang diadakan oleh Bawaslu Pamekasan kali ini membahas tentang “Pemetaan Pelaksaan Pemilu Berskala Nasional Dan Lokal” dengan menghadirkan dua narasumber Komisioner Bawaslu Pamekasan yakni, Hanafi Sebagai Koordinator Hukum dan Humas Hubal dan Suryadi Sebagai Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang dipandu langsung oleh Slamet Riady.Jumat,(08/05/2020). Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu harus menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)  untuk memetakan kerawanan yang akan terjadi pada saat pelaksaan pemilu, sehingga kita dapat mengetahui sedetail mungkin persoalan-persoalan yang akan timbul  pada saat pelaksanaan pemilu baik skala nasional maupun skala lokal. “Didalam pemetaan IKP itu sendiri setidaknya ada empat dimensi yang menjadi fokus dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu yaitu, Sosial Politik, Penyelenggara, Peserta Pemilu dan Partisipasi Mayarakat,” Imbuhnya Pada saat diskusi itu berlangsung Koordinator Penyelesaian sengketa itu juga menyampaikan “Didalam pelaksaan pemilu itu sendiri ada tiga Potensi pelanggaran yang sering penyelanggara temukan pada pelaksaan pemilu yaitu, Politik Sara, Politik Uang dan netralitas ASN. Jadi tiga aspek ini yang harus menjadi perhatian kita baik sebagai penyelenggara maupun masyarakat umum untuk menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bermartabat. Diacara yang sama Hanafi, sebagai pemateri kedua menyampaikan bahwa jika kita melihat Pemilu 2019 kemaren tentu Pemilu yang sangat melelahkan, karena ada lima surat suara yang harus dipilih, sehingga membuat masyarakat kebingungan, tetapi disisi lain orientasinya pemilu itu dilaksanakan secara serentak  untuk memperkuat sistem presidensial kita. “Pada prinsipnya Bawaslu tetap mengikuti undang-undang yang akan dibuat oleh DPR RI seperti apapun nanti keputusannya, namun Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan enam model pemilihan kepada DPR RI  untuk dijadikan pertimbangan, jika disetujui nanti salah satu dari enam model ini natinya yang akan dijadikan dasar hukum pada Pemilu yang akan datang baik pemilihan skala nasional maupun lokal,” Pungkas Koordinator Hukum dan Humas Hubal tersebut.
Tag
Berita