Lompat ke isi utama

Berita

Tangkal Hoaks di Era Digital, Bawaslu Pamekasan Dorong Kolaborasi dengan Diskominfo

FGD Humas

Bawaslu Pamekasan dengan Diskominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rabu (7/10/2026).

PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan terus memperkuat peran kehumasan sebagai bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang informatif, transparan, dan partisipatif. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kehumasan bertema “Efektivitas Peran Humas dalam Mendukung Pemilu yang Informatif dan Partisipatif di Era Digitalisasi”, yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Pamekasan serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan. FGD menjadi ruang untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan strategi penguatan komunikasi publik Bawaslu di tengah cepatnya arus informasi digital.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa humas tidak lagi sekadar bertugas mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, humas memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara lembaga dengan masyarakat, terutama dalam memastikan informasi kepemiluan yang diterima publik benar, akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Peran humas harus mampu membangun komunikasi publik yang terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Di era digital, informasi harus disampaikan secara cepat, tetapi tetap berdasarkan data dan fakta,” jelasnya.

FGD juga membahas peluang pemanfaatan berbagai platform digital, mulai dari website hingga media sosial, sebagai sarana edukasi kepemiluan. Konten yang diproduksi Bawaslu didorong agar tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif, menarik, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat, khususnya generasi muda.

Salah satu pembahasan utama dalam FGD adalah tantangan humas dalam menghadapi penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi, konten provokatif, hingga informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Dalam diskusi, staf humas Bawaslu Pamekasan menyampaikan bahwa beban kerja kehumasan cukup besar, sementara saat ini pengelolaan tugas tersebut ditangani oleh dua orang staf.

Kondisi tersebut dibandingkan dengan pengalaman Diskominfo Pamekasan yang memiliki pembagian tugas lebih spesifik, seperti fotografer, editor, hingga pengelola rilis berita.

“Kalau di Diskominfo ada pembagian tugas, fotografer ada sendiri, editing ada sendiri, dan rilis berita juga ada yang menangani. Sementara di Bawaslu, dengan hanya dua orang, tugas humas cukup banyak,” disampaikan dalam diskusi.

Karena itu, salah satu gagasan yang muncul adalah perlunya penguatan sumber daya manusia, termasuk membuka peluang keterlibatan relawan kehumasan untuk membantu produksi konten, dokumentasi, maupun pemantauan informasi digital.

Selain itu, Diskominfo Pamekasan juga menyampaikan pentingnya pemantauan terhadap perkembangan informasi di media sosial. Apabila ditemukan konten yang berpotensi menjadi hoaks atau menimbulkan persoalan, informasi tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Bawaslu Pamekasan sendiri memiliki pengalaman melakukan pemantauan informasi digital tentang penyebaran hoaks pada tahapan Pemilu sebelumnya. Namun, keterbatasan SDM membuat proses tracking masih dilakukan secara manual sehingga kurang maksimal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, turut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi perkembangan informasi digital.

Menurut Sukma, tantangan kehumasan saat ini tidak hanya bagaimana membuat konten, tetapi juga bagaimana memastikan informasi yang berkembang di ruang digital dapat dipantau dan direspons secara tepat.

Sukma kemudian membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan kerja sama antara Bawaslu Pamekasan dan Diskominfo dalam melakukan pemantauan terhadap informasi atau konten yang berkaitan dengan kepemiluan.

“Kalau dalam melakukan tracking berita atau konten hoaks, apakah Bawaslu bisa bekerja sama dengan Diskominfo, terutama dalam hal memberikan dukungan pemantauan informasi yang berkembang di media digital?” ujar Sukma dalam diskusi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Diskominfo Kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa pada prinsipnya koordinasi dan sinergi antarinstansi sangat dimungkinkan dalam rangka menjaga kualitas informasi publik. Diskominfo memiliki fungsi dalam melakukan pemantauan informasi dan opini publik, termasuk perkembangan isu di media massa maupun media sosial, Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Melalui FGD tersebut, Bawaslu Pamekasan menegaskan bahwa humas bukan sekadar ruang publikasi kegiatan lembaga, tetapi menjadi salah satu pintu utama dalam membangun komunikasi, edukasi, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan Pemilu.

Di tengah derasnya arus informasi digital, penguatan humas menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Pamekasan untuk menghadirkan informasi kepemiluan yang akurat, mudah dipahami, responsif, serta mendorong masyarakat semakin aktif dalam pengawasan Pemilu.

Humas Bawaslu Pamekasan

Penulis: Adi

Editor dan Foto: Sam