Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Pamekasan Ajak DPD PAN Perkuat Tertib Administrasi dan Kepatuhan
|
PAMEKASAN – Menjelang semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Pamekasan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik. Kali ini, Bawaslu Pamekasan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan jajaran Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pamekasan, Senin (5/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Partai PAN Pamekasan tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, sekaligus membahas berbagai hal yang perlu dipersiapkan menghadapi Pemilu 2029.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Pamekasan hadir dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Suryadi serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Fauzan Adima. Kehadiran jajaran pimpinan dari berbagai divisi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi dengan partai politik dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek pencegahan, data, penanganan pelanggaran, maupun hukum dan penyelesaian sengketa.
Sementara dari PAN Pamekasan, kegiatan dihadiri oleh Ketua PAN Pamekasan Farid dan Pimpinan Partai serta Anggota Partai.
Ketua PAN Pamekasan, Farid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Pamekasan, khususnya dalam kehidupan politik dan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus menyampaikan bahwa silaturahmi dengan partai politik merupakan bagian penting dari upaya Bawaslu membangun komunikasi sejak dini. Menurutnya, koordinasi tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu sudah berjalan, tetapi perlu dibangun jauh sebelum tahapan dimulai.
“Silaturahmi ini bagian dari ikhtiar kami untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu dan partai politik memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan dan tahapan pemilu, sehingga potensi persoalan dapat dicegah sejak awal,” ujar Sukma.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Pamekasan dan PAN membahas berbagai persiapan menuju Pemilu 2029, termasuk kepesertaan partai politik, administrasi, data keanggotaan, hingga kewajiban pelaporan yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian dan pemilu.
Salah satu perhatian Bawaslu Pamekasan adalah persoalan data keanggotaan partai politik. Bawaslu mengimbau PAN agar dalam pengelolaan data keanggotaan tidak mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat tanpa izin dari pemilik data.
Sukma menegaskan bahwa setiap identitas masyarakat yang digunakan dalam data keanggotaan partai harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau agar tidak ada masyarakat yang NIK-nya dicantumkan sebagai anggota partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Ini penting untuk menjaga hak masyarakat sekaligus memastikan data keanggotaan partai benar-benar valid,” tegas Sukma.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan Bawaslu Pamekasan agar persoalan pencatutan identitas masyarakat tidak muncul dalam proses pemutakhiran maupun verifikasi data kepartaian. Bawaslu mendorong seluruh partai politik untuk memastikan data yang digunakan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan tersebut, PAN Pamekasan menyampaikan bahwa saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 anggota telah meninggal dunia dan telah dihapus dari data keanggotaan partai.
Selain persoalan data, pembahasan juga menyinggung pentingnya tertib administrasi dan pelaporan keuangan selama pelaksanaan pemilu. Bawaslu mendorong partai politik untuk mempersiapkan berbagai dokumen administrasi sejak dini sehingga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku pada setiap tahapan.
Bawaslu Pamekasan juga melakukan konfirmasi dan koordinasi mengenai persiapan tahapan Pemilu 2029. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa tahapan pemilu perlu dipersiapkan sejak jauh hari, termasuk bagi partai politik dalam memastikan kesiapan administrasi, data keanggotaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Pertemuan juga berkembang pada kebutuhan peningkatan pemahaman hukum kepemiluan. PAN Pamekasan berharap Bawaslu dapat memberikan sosialisasi hukum acara pemilu, terutama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, jenis persoalan yang dapat menjadi sengketa, serta bagaimana proses penanganannya.
Harapan tersebut sejalan dengan pentingnya penguatan pemahaman peserta pemilu terhadap aspek hukum kepemiluan. Kehadiran Kordiv PP Datin dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pamekasan dalam pertemuan tersebut turut memperkuat ruang diskusi mengenai mekanisme hukum apabila terjadi persoalan dalam tahapan pemilu.
Bagi Bawaslu Pamekasan, silaturahmi dengan PAN bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penguatan pengawasan Pemilu 2029 sejak dini.
Melalui langkah tersebut, Bawaslu Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam ruang dialog bersama partai politik dan seluruh pemangku kepentingan pemilu, dengan mengedepankan pencegahan, koordinasi, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan yang berintegritas.
Humas Bawaslu Pamekasan
Penulis dan Foto : Sam
Editor : Vika