Lompat ke isi utama

Berita

Tertib Arsip, Bawaslu Pamekasan Ajukan Usul Musnah Dokumen Lama

penataan arsip

Staf Sekretariat sedang melakukan identifikasi penataan arsip inaktif dan penyusunan Daftar Arsip Inaktif (DAI)

pamekasan.bawaslu.go.id, Selasa 11 Februari 2026 – Bawaslu Kabupaten Pamekasan melaksanakan kegiatan Usul Musnah Arsip mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari komitmen penataan administrasi yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Penilai Arsip pada Sekretariat Bawaslu Pamekasan Nomor 1/KA.01.04/JI-19/02/2026. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusutan arsip agar pengelolaan dokumen tetap efisien dan terkontrol.

Penanggung jawab kegiatan, Kordiv SDM dan Organisasi Moh Imron melalui stafnya M. Shiddiq menjelaskan bahwa penyusunan arsip inaktif dan usulan pemusnahan merupakan bagian krusial dalam manajemen kearsipan.

“Tujuannya untuk menjamin efisiensi ruang penyimpanan dan memastikan hanya arsip yang memiliki nilai guna tinggi yang dipertahankan,” ujarnya.

M. Shiddiq memaparkan, kegiatan ini melalui tiga tahapan utama.

Tahap pertama adalah penataan arsip inaktif, yakni arsip dengan frekuensi penggunaan yang telah menurun, terutama arsip tahun 2020 hingga 2024. Terhadap arsip tersebut dilakukan identifikasi, penataan, serta penyusunan Daftar Arsip Inaktif (DAI).

Tahap kedua adalah usulan pemusnahan arsip. Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui masa simpan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), yakni arsip tahun 2017, 2018, dan 2019. Proses ini dilakukan melalui verifikasi bersama seluruh divisi berdasarkan SK Penilai Arsip yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, hasil kegiatan ini akan disampaikan ke Bawaslu RI atas arahan Bawaslu Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan pemusnahan. Melalui Unit Pengelolaan Arsip Bawaslu RI, permohonan tersebut akan diteruskan guna mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Setelah seluruh persetujuan diperoleh, Bawaslu Kabupaten Pamekasan akan melaksanakan pemusnahan arsip di instansinya masing-masing dengan disertai Berita Acara serta daftar arsip yang dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Di sisi lain, Kordiv SDM-O menegaskan pentingnya kepatuhan prosedur.

“Jangan sekali-kali memusnahkan arsip tanpa Berita Acara dan persetujuan tertulis, karena arsip negara dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pamekasan menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas Bawaslu Pamekasan