WEBINAR, KONTESTASI PILKADA SERENTAK DI MASA COVID-19
|
Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) penuhi undangan sebagai narasumber dalam diskusi webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Konsultan Kebijakan Publik (LK3P) Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Madura, dengan mengangkat tema "Kontestasi Pilkada Serentak Di Masa Covid-19".
Acara Diskusi virtual tersebut juga menghadirkan Bapak Saiful Anam, sebagai Ketua LK3P, dan dimoderatori oleh Pengamat Kebijakan Publik Lokal Gus Hasbul, Kamis (2/07/2020).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus Menyampaikan bahwa, Pilkada serentak 2020 yang semula akan dilaksanakan 23 September 2020 ditunda karena ada kendala bencana non alam berupa wabah covid-19. Sedangkan dasar hukum yang dipakai sebelum terjadinya wabah ini adalah UU Pilkada No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubenur-Wakil Gubenur dan Bupati-WakilBupati/ Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Dasar hukum penundaan Pilkada ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perubahan ketiga UU Pemilihan) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 (Penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19), serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 (Pelaksanaan Keputusan KPU RI No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020).
Sukma, sapaan akrab dosen Universitas Madura itu juga menjelaskan tentang Problema Pilkada Serentak masa covid-19 diantaranya, hilangnya suara, tuntutan Oportunisme Politik (risiko petahana dapat bertindak secara sepihak untuk keuntungan politik), partisipasi pemilih berkurang dan terhambatnya pelaksanaan diskusi yang komprehensif tentang isu kebijakan publik yang lebih luas.
Sedangkan Saiful Anam dalam diskusi via zoom tersebut menjelaskan tantangan yang harus dihadapi jika Pilkada serentak dilaksanakan di masa pandemi, baik kesiapan dalam mengelola anggaran maupun kesiapan penyelenggara teknis.
“Jika Pilkada serentak dilaksanakan di masa pandemi maka penggunaan anggaran terutama kas daerah (APBD) kurang maksimal karena uang APBD terkonsentrasi pada penanganan Covid 19, selain itu Pilkada di Daerah RED ZONE perlu petugas medis disebar pada titik TPS tertentu, tidak cukup jajaran hirarki KPU, PPS dan KPPS. Jika model pemungutannya masih konvensional tidak cukup tinta hitam, tapi Thermo Gun, Hand sanitizer, tisue dan lainnya harus disediakan,” tuturnya
Tag
Berita