Lompat ke isi utama

Berita

Webkusi SKPP Daring, Peserta SKPP Menjadi Bibit Kader Pengawasan

Pamekasan.bawaslu.id/Pamekasan, Webkusi sesi 1 Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring yang diadakan oleh Bawaslu Jawa Timur diikuti oleh 125 peserta di empat kabupaten yang ada di  Madura, Kab. Sumenep 48 peserta,Kab. Pamekasan 26  peserta, Kab. Sampang 20 peserta dan Kab. Bangkalan 31 peserta. Rabu, (03/06/2020). Persata webkusi ini adalah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap pembelajaran audio visual dengan menonton video dan mengisi pertanyan yang diselenggarakan pada Tanggal 5-31 Mei 2020, tujuan diskusi ini untuk memperdalam ilmu yang didapat pada pembelajaran sebelumnya. Hadir sebagai narasumber Nur Elya Angraini, salah satu Komisioner Bawaslu Jatim. Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Angraini menyampaikan Bawaslu akan mengawal jalannya Pemilu atau Pilkada dengan bergabungnya peserta SKPP sudah ada niatan baik untuk ikut terjun langsung bersama Bawaslu dalam mengawasi setiap peristiwa yang kita hadapi dalam Pemilu ataupun Pilkada. “sesungguhnya yang namanya pemilu dan pilkada ini adalah tanggung jawab bersama, walaupun tanggung jawab teknis ada di KPU, bagaimana agar hak pilih bisa semaksimal mungkin dan jangan sampai kemudian yang punya hak pilih tidak memilih itu ada di KPU. Tapi tanggung jawab pengawas untuk memastikan setiap perjalanan pemilu dan  pilkada baik proses maupun  hasil itu ada di Bawaslu,” tuturnya Koordinator Divisi Humas dan Hubal itu juga berharap kepada peserta SKPP setelah mendapatkan ilmunya bahwa pentingnya pengawasan Pemilu dan Pilkada untuk peserta SKPP ikut terlibat secara aktif menjadi pengawas partisipatif dan kemudian  ikut menjadi virus yang menyebarkan pentingnya mengawasi pemilu, dan menjadi bibit kader pengawas partisipatif di organisasi, daerah dan komunitas masing – masing. Pada saat acara webkusi via zoom itu berlangsung Elya, sapaan akrab wanita lulusan Universitas Jember tersebut juga menyampaikan jika kita sederhanakan tugas dari Bawaslu itu sendiri dalam garis besarnya bisa disingkat CAT (cegah, awasi dan tindak) cegah itu adalah proses hulunya sedangkan tindak atau proses putusan itu adalah hilirnya.
Tag
Berita