Humas berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik, dan dalam hal ini tidak terkecuali lembaga Negara seperti Bawaslu wajib menyampaikan semua informasi tentang kepemiluan dengan baik dan transparan, artinya publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya serta tidak boleh ada
Demi meningkatkan pemahaman hukum bagi staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan sebagaimana amanah ketentuan pasal 15 ayat (2) peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bawaslu nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan bawaslu, bawaslu Provinsi, Bawasl
Pamekasan.bawaslu.go.id/Pamekasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan hadiri undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan dalam acara rapat pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan Oktober 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kabupaten Pam